Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

PTSP Pengadilan Negeri Pandeglang sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PTSP Pengadilan Negeri Pandeglang, yaitu:

1. Melalui telepon  : (0253) 201125
2. Melalui faksimili  : (0253) 201125
3. Melalui kotak surat : Kode Pos 42213
4. Melalui website : pn-pandeglang.go.id
5. Melalui email  : pengadilannegeripandeglang@gmail.com
7. Datang Langsung : Jl. Raya Serang KM.1 Curugsawer Pandeglang

Waktu Operasional PTSP

PTSP melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 16.30 wib
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 wib
2. Jumat        : 08.00 s.d. 16.30 wib
Istirahat        : 11.30 s.d. 13.00 wib